Juknis Penggunaan Pengeras Suara di Masjid,Mushola dan Langgar

Juknis Penggunaan Pengeras Suara di Masjid,Mushola dan Langgar

Juknis Penggunaan Pengeras Suara di Masjid,Mushola dan Langgar
Juknis Penggunaan Pengeras Suara di Masjid,Mushola dan Langgar
Juknis Penggunaan Pengeras Suara di Masjid,Mushola dan LanggarSelain sebagai simbol umat islam,Masjid atau Mushala serta langgar merupakan tempat ibadah bagi umat Islam di Indonesia.Banyak kegiatan umat islam yang dilakukan di Masjid atau Mushala misalnya kegiatan Sholat Wajib berjama"ah,Tadarus Al-Quran,Tempat mengaji Anak-anak TPA/TPQ serta tempat kegiatan untuk melakukan musyawarah untuk membahas kegiatan seputar keagamaan.

Keanekaragaman Suku,Budaya,ras,Etnis dan Agama,di Indonesia terkadang terjadi benturan antara pemeluk agama satu dengan yang lainnya.Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran para warga masyarakat akan rasa saling menghormati dan toleransi antar umat beragama di Indonesia.Misalkan saja,gara-gara pengeras suara di masjid ada sebagian masyarakat yang berbeda agama merasa terganggu dengan suara pengeras suara di Masjid.Sehingga terjadi benturan atau konflik antar pemeluk agama satu dengan yang lainnya.Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan peraturan seputar tuntunan penggunaan pengeras suara di Masjid ,Langgar dan Mushola.

Juknis Penggunaan Pengeras Suara di Masjid,Mushola dan LanggarPengertian dari pengeras suara adalah perlengkapan tehnik yang terdiri dari mikrophone,amplifier,loud speaker,dan kabel-kabel tempat mengalirnya arus listrik.Penegras suara di masjid,mushola atau langgar yaitu pengeras suara yang dimaksudkan untuk memperluas jangkauan penyampaian dari apa-apa yang disiarkan di dalam masjid,langgar atau mushola seperti adzan,iqomah,doa,praktik sholat,takbir,pembacaan ayat-ayat suci Al-Quran,pengajian dan kegiatan lainnya.

Pada kesemppatan kali ini,kami akan berbagi informasi seputar tuntunan  penggunaan pengeras suara di Masjid ,Langgar dan Mushola.aturan penggunaan pengeras suara sudah diatur sesuai dengan surat edaran nomor:B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan instruksi Dirjen Bimas Islam nomor:Kep/D/101/1978 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid,langgar dan mushola.

Bagi Takmir masjid alangkah baiknya mengetahui hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperboehkan dalam penggunaan pengeras suara di Masjid,Mushola atau langgar sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku di atas tersebut.Kami persilahkan unduh filenya seputar  penggunaan pengeras suara di Masjid ,Langgar dan Mushola di bawah ini.

atau

Selanjutnya silahkan baca juga artikel terkait di bawah ini:
Demikian materi dan informasi seputar Juknis Penggunaan Pengeras Suara di Masjid,Mushola dan Langgar  yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga bermanfaat bagi rekan pengunjung sekalian.

Belum ada Komentar untuk "Juknis Penggunaan Pengeras Suara di Masjid,Mushola dan Langgar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

IFRAME SYNC