6 Jenis Tunjangan Kesejahteraan Guru Tahun 2019 Di Bawah Kementerian Agama

 6 Jenis Tunjangan Kesejahteraan Guru Tahun 2019 Di Bawah Kementerian Agama

6 Jenis Tunjangan Kesejahteraan Guru Tahun 2019 Di Bawah Kementerian Agama
Pidato Menteri Agama RI

6 Jenis Tunjangan Kesejahteraan Guru Tahun 2019 Di Bawah Kementerian Agama-Surabaya (Kemenag) --- Pemerintah pada tahun 2019 akan meningkatkan kesejahteraan guru di bawah Kementerian Agama dengan mengulirkan tunjangan profesi guru.

"Alhamdulillah berkat bantuan banyak pihak kita bisa mengesahkan Rancangan APBN 2019 yang didalamnya termasuk upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan guru," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di malam Puncak Hari Guru Nasional, di Kota Pahlawan, Surabaya, Minggu (25/11).
 
Disampaikan Menteri Agama RI ada enam jenis tunjangan kesejahteraan guru di bawah Kementerian Agama yang masuk pada Rancangan APBN tahun 2019, antara lain sebagai berikut:
  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru PNS yang sudah tersertifikasi. Dialokasikan anggaran tidak kurang dari Rp5,06 triliun yang akan diberikan kepada 118.983 guru.
  • Tunjangan Profesi Guru Non PNS yang sudah inpassing sebanyak 974 ribu guru dialokasikan anggaran tidak kurang Rp2,98 triliun
  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru Non PNS yang belum inpassing dialokasikan anggaran tidak kurang 1,82 triliun rupiah bagi 101.484 guru.
  • Tunjangan khusus bagi guru yang tinggal di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dialokasikan 72,9 miliar rupiah untuk 4.500 guru.
  • Tunjangan insentif khusus bagi guru PNS yang belum inpassing dan sertifikasi dialokasikan anggaran 900 miliar untuk 241.665 guru
  • Tunjangan kinerja bagi guru PNS baik yang belum sertifikasi maupun yang sudah sertifikasi. Dengan rincian bagi yang belum sertifikasi akan mendapatkan 100 persen sesuai grade masing-masing dan yang sudah sertifikasi mendapatkan haknya berdasarkan selisih Tukin dari TPG.
"Mudah-mudahan tahun 2019 sudah bisa mulai direalisasikan secara bersama," kata Menag.

Bahkan menurut Menag, di sejumlah provinsi sudah ada yang bisa merealisasikan di bulan Desember 2018. "Namun yang jelas pada 2019 seluruh provinsi berkewajiban merealisasikan semua tunjangan profesi guru, tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru," tegas Menag.

Dikatakan Menag ada tiga tantangan di dunia pendidikan. Yaitu, keterbatasan sarana prasarana, kesejahteraan guru, dan kualitas serta mutu pendidikan dengan bentangan geografis yang beragam.

"Kita sedang membangun infrastruktur dan kesejahteraan. Kita tidak menyerah dan terus berjuang agar tantangan dunia pendidikan bisa kita atasi dengan sebaik-baiknya," ujar Menag dihadapan ribuan guru yang hadir di Kota Surabaya.

Demikian informasi terkait dengan  6 Jenis Tunjangan Kesejahteraan Guru Tahun 2019 Di Bawah Kementerian Agama yang dapat kami sampaikan pada kesempatan malam ini.Semoga janji-jani yang telah disampaikan oleh Pemerintah terealisasi semua demi kesejahteraan para Guru Madrasah.

Belum ada Komentar untuk "6 Jenis Tunjangan Kesejahteraan Guru Tahun 2019 Di Bawah Kementerian Agama"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

IFRAME SYNC