Silabus Fikih MI Kelas 1,2,3,4,5 dan 6 KK 2013 Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019
Silabus merupakan salah satu perangkat pembelajaran yang diperlukan oleh guru dalam menyusun perangkat Pembelajaran RPP.Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar (Kunandar, 2011: 244).
Sedangkan mata pelajarn fikih sendiri memiliki pengertian merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fikih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fikih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
Silabus Fikih Kelas 1,2,3,4,5 dan 6 MI kurikulum 2013 Terbaru
- Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
- Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT., dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
- Silabus MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi 2016.zip
- Silabus MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kelas 2 Kurikulum 2013 Revisi 2016.zip
- Silabus MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kelas 3 Kurikulum 2013 Revisi 2016.zip
- Silabus MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kelas 4 Kurikulum 2013 Revisi 2016.zip
- Silabus MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kelas 5 Kurikulum 2013 Revisi 2016.zip
- Silabus MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kelas 6 Kurikulum 2013 Revisi 2016.zip
Belum ada Komentar untuk "Silabus Fikih MI Kelas 1,2,3,4,5 dan 6 KK 2013 Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019"
Posting Komentar