KI-KD Fikih Kelas 1-6 Madrasah Ibtidaiyah ( MI ) KMA Nomor 183 Tahun 2019
Kementerian Agama telah menetapkan serangkaian Keputusan Menteri Agama (KMA). Salah satunya adalah KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah. Regulasi terbaru ini merupakan pengganti dari peraturan sejenis sebelumnya, KMA Nomor 165 Tahun 2013.
Selain menerbitkan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah juga diterbitkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan menggantikan KMA Nomor 117 Tahun 2014.
Pengertian Kompetensi Inti
Kompetensi Inti merupakan elemen batu dalam dunia pendidikan yang tidak dimiliki oleh kurikulum sebelumnya.
Kompetensi Inti memiliki kedudukan yang sama dengan Standar Kompetensi yang digunakan pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Pengertian Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan pengembangan Kompetensi Dasar.
Standar Kompetensi lulusan tersebut meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
Kompetensi inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang dinyatakan telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Di dalam mempermudah operasionalnya, kompetensi inti pada ranah sikap dibedakan menjadi dua, yaitu sikap spiritual dan sikal sosial.
Sikap spiritual terkait dengan tujuan pendidikan nasional untuk membentuk peserta didik yang beriman dan bertakwa.
Sedangkan sikap sosial terkait dengan tujuan pendidikan nasional untuk membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pemilahan pada ranah sikap ni menjadi hal penting yang membedakan antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Dengan demikian, Kompetensi Inti mencakup empat dimensi yang mencerminkan : (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan; (4) dan keterampilan.
1. Kompetensi Inti – 1 (KI-1) : untuk Kompetensi Inti sikap spiritual
2. Kompetensi Inti – 2 (KI-2) : untuk Kompetensi Inti sikap sosial
3. Kompetensi Inti – 3 (KI-3) : untuk Kompetensi Inti sikap pengetahuan
4. Kompetensi Inti – 4 (KI-4) : untuk Kompetensi Inti sikap keterampilan
Keempat dimensi tersebut dirancang sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran, atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Kompetensi yang berkaitan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching), yaitu pada saat peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan atau keterampilan (kompetensi Inti kelompok 4).
Pengertian Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar (KD) adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.
Pengertian Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti.
Kompetensi dasar berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
Di dalam setiap rumusan Kompetensi Dasar, terdapat unsur kemampuan berpikir yang dinyatakan dalam kata kerja dan materi.
Kompetensi Dasar berisi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik.
Sedangkan mata pelajarn fikih sendiri memiliki pengertian merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fikih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fikih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.Mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat :
- Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
- Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT., dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
- Fikih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
- Fikih muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
- KI-KD Fikih Kelas 1 Semester 1 dan 2 KK 2013
- KI-KD Fikih Kelas 2 Semester 1 dan 2 KK 2013
- KI-KD Fikih Kelas 3 Semester 1 dan 2 KK 2013
- KI-KD Fikih Kelas 4 Semester 1 dan 2 KK 2013
- KI-KD Fikih Kelas 5 Semester 1 dan 2 KK 2013
- KI-KD Fikih Kelas 6 Semester 1 dan 2 KK 2013
Belum ada Komentar untuk "KI-KD Fikih Kelas 1-6 Madrasah Ibtidaiyah ( MI ) KMA Nomor 183 Tahun 2019"
Posting Komentar