Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah TA 2022
Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional, mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya.
Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.
Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawassekolah pada madrasah. \\
Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan.
Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah.
- Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
- Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
- Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
- Terbukti memiliki sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerima tunjangan profesi yang tidak sesuai ketentuan dan/atau menerima tunjangan profesi lebih dari satu yang berasal dari sumber dana yang sama atau berbeda.
- Meninggal dunia;
- Memasuki usia 60 (enam puluh) tahun;
- Memasuki usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi pengawas sekolah pada madrasah dengan golongan/ruang IV(d) atau IV(e) dengan pangkat Pembina Utama Madya atau Pembina Utama;
- Tidak lagi menjalankan tugas;
- Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas;
- Sedang melaksanakan tugas belajar;
- Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya;
- Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundangundangan;
- Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik;
- Melakukan tindakan melawan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan; dan
- Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini;
Belum ada Komentar untuk "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah TA 2022"
Posting Komentar