Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 MTs

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 MTs 

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah.

Petunjuk teknis penilaian hasil belajar ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Ruang Iingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.
Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 MTs
Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 MTs 

Penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih . Pelaksanaan penilaian di Madrasah Tsanawiyah (MTs) mengacu padaStandar Penilaian Pendidikan dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah.

Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara lain:
  1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai peserta didik.
  2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan atau pada akhir masa studi pada satuan pendidikan.
  3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.
  4. Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya.


Penilaian merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan pendidikan untuk mendapatkan inforrnasi perkembangan peserta didik serta pencapaian standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan. Penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Pola penilaian yang bermutu diharapkan dapat menjadi pemandu pada proses pembelajaran sesuai tuntutan penilaian. Penilaian dengan soal HOTS akan memandu proses pembelajaran dengan menggunakan strategi, metode dan teknik pembelajaran yang HOTS juga. 

Dengan demikian penilaian bukan hanya untuk mengetahui hasil belajar tapi juga memperbaiki mutu proses pembelajaran.Penilaian oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan dan/atau salah satu penentu kelulusan peserta didik. Penilaian oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.

Silahkan unduh Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 5162 tahun 2018.Juknis ini lengkap dengan instrumen penilaian seperti jurnal penilaian sikap spiritual,jurnal penilaian sikap sosial.

atau

Demikian informasi terkait dengan petunjuk teknis enilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 5162 tahun 2018 yang dapat kami abgikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat dan sesuai dengan harapan bapak/ibu guru Madrasah.


Belum ada Komentar untuk "Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 MTs "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

IFRAME SYNC