Panduan Pengajuan Calon Penerima PIP Melalui Data EMIS 2019
Panduan Pengajuan Calon Penerima PIP Melalui Data EMIS 2019
Emis PIP Madrasah adalah sebuah aplikasi pengajuan penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) dibawah naungan Kementerian Agama(Kemenag) untuk peserta didik Madrasah menggunakan FUM (Form Usulan Madrasah) yang belum masuk pada Penerima SK PIP tahap 1 Tahun 2019 dan sudah memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Pemerintah Desa setempat.
Dalam rangka memberikan akses layanan pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu, pemerintah telah melaksanakan kebijakan pemberian bantuan tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mengurangi biaya personal pendidikan mereka.
Dalam rangka memberikan akses layanan pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu, pemerintah telah melaksanakan kebijakan pemberian bantuan tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mengurangi biaya personal pendidikan mereka.
Panduan Pengajuan Calon Penerima PIP Melalui Data EMIS 2019 |
Melalui akses pendidikan yang lebih baik, anak usia sekolah diharapkan dapat terus melanjutkan sekolah, mampu mengembangkan dan memaksimalkan potensi diri mereka, serta berkontribusi dalam memutuskan rantai kemiskinan dalam keluarganya.
Berikut ini adalah Panduan Aplikasi EMIS PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019. Prosedur Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP Melalui Jalur Form Usulan Madrasah (FUM) Berbasis Data EMIS Tahun 2019 yang dapat anda download dengan file format PDF.
Berikut ini adalah Panduan Aplikasi EMIS PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019. Prosedur Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP Melalui Jalur Form Usulan Madrasah (FUM) Berbasis Data EMIS Tahun 2019 yang dapat anda download dengan file format PDF.
Panduan Aplikasi EMIS PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Prosedur Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP Melalui Jalur Form Usulan Madrasah (FUM) Berbasis Data EMIS Tahun 2019:
Pengajuan PIP Jalur Form Usulan Madrasah (FUM)
Buka Aplikasi EMIS Madrasah : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasahLogin Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP
Admin Kanwil Kemenag Provinsi
- Menggunakan username : kan_emis_pip_kodeprovinsi@emispendis.kemenag.go.id, contoh: kan_emis_pip_11@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kanwil Aceh.
- Password standar : useremispip
- Menggunakan username : kab_emis_pip_kodeprovinsikabupaten@emispendis.kemenag.go.id, contoh: kab_emis_pip_3271@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kemenag Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
- Password standar : useremispip
- Menggunakan akun EMIS lembaga dengan username dan password yang terdaftar pada akun EMIS-SDM.
Kewenangan Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP
Admin Kanwil- Mengalokasikan kuota siswa penerima PIP per Kabupaten/Kota.
- Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM.
- Jika dibutuhkan, dapat melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).
- Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM.
- Melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).
- Melakukan pengajuan siswa penerima PIP melalui jalur FUM berdasarkan data EMIS (cut-off per 30 September 2019).
- Melakukan pembaharuan data siswa, seperti Penghasilan Orangtua, Nomor PKH, Nomor KKS dan Nomor KIP.
- Melakukan unggah (upload) file scan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) siswa yang diajukan.
- Panduan Aplikasi EMIS PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019
Silahkan bapak/ibu Unduh File nya di bawah ini:
Demikian informasi seputar Panduan Pengajuan Calon Penerima PIP Melalui Data EMIS 2019
yang bisa kami sampaikan mengenai Panduan Aplikasi EMIS PIP Madrasah
Kemenag Tahun 2019. Prosedur Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP
Melalui Jalur Form Usulan Madrasah (FUM) Berbasis Data EMIS Tahun
2019.Semoga bermanfaat dan sesuai dengan harapan bapak/ibu guru di
Madrasah.
Belum ada Komentar untuk "Panduan Pengajuan Calon Penerima PIP Melalui Data EMIS 2019"
Posting Komentar