Syarat dan Jadwal Rekrutmen Penyuluh Budha Non PNS 2019
Syarat dan Jadwal Rekrutmen Penyuluh Budha Non PNS 2019
Syarat dan Jadwal Rekrutmen Penyuluh Budha Non PNS 2019 |
Kementerian Agama Jawa Tengah melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Budha secara resmi sudah mengumumka Rekrutmen Penyuluh Agama Budha Non PNS 2019 untuk tahun Anggaran 2019 di setiap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota Se Jawa Tengah berdasarkan Surat Edaran Direktur Urusan Agama Budha Nomor 165/Kw.11.11/HM.01/01/2019 tanggal 7 Januari 2019 perihal Pelaksanaan Ujian Seleksi dan Rekruitmen Penyuluh Agama Budha Non PNS Tahun 2019.
Adapun Jadwal dan Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Persyaratan Umum
- Beragama Budha ,dibuktikan dengan fotocopy KTP
- Memiliki kompetensi penyuluh yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam diklat/kursus/pelatihan dari instansi pemerintah atau Majelis Keagamaan Budha
- Memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari Majelis/organisasi/Kelembagaan agama Budha
- Sehat jasmani dan Rohani
- Bukan pengurus Partai Politik
- Selama menjadi penyuluh agama Budha non PNS,tidak menuntut untuk diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil(PNS)
- Memiliki kelompok binaan Tetap
Persyaratan Khusus
- Usia Serendah-rendahnya 20 tahun
- Pendidikan format diutaakan S-1/SMU sederajat
- Telah melaksanakan bimbingan dna penyuluhan secara aktif masing-masing organisasi/mejelis/lembaga keagamaan Budha minimal 2 tahun
Berkas -berkas lamaran disampaikan langsung ke Pembimas Budha atau dikirim Via POS paling lambat tanggal 18 Januari 2019.
Berikut ini beberapa contoh Format yang harus dibuat sebagai pelengkap persyaratan:
- Contoh Format Permohonan menjadi Penyuluh Agama Budha
- Contoh Format Biodata Penyuluh Agama Budha yang harus di isi
- Surat Keterangan bimbingan dan penyuluh
- Surat Rekomendasi dari Organisasi/majelis Keagamaan Budha
- Surat pernyataan penempatan dan tidak menuntut diangkat sebagai PNS
BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT DI BAWAH INI:
Selanjutnya baca juga artikel terkait di bawah ini:
Penetapan daerah khusus madrasah sebagai lokasi sasaran pemberian bantuan ini dilakukan oleh Kantor Witayah Kementerian Agama Provinsi melalui penilaian/skoring terhadap kondisi guru,
madrasah dan lokasi madrasah derLgan rambu-rambu skoring sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini.
- Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS 2018
- Lampiran Juknis Tujangan Guru RA/Madrasah 2018
- Rambu-Rambu penetapan Skoring Penetapan Prioritas
- Formulir Pendataan Tunjangan khusus Guru RA / Madrasah 2018
Silahkan Baca juga:
Belum ada Komentar untuk "Syarat dan Jadwal Rekrutmen Penyuluh Budha Non PNS 2019"
Posting Komentar