Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat
Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H/2021, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek
syariat dan protokol kesehatan.
Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki
kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat
edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai
acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.
Berdasarkan Surat Edaran(SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H/ 2021 terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
- Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masingmasing bersama keluarga inti;
- Dalam ha1 kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
- Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus A1-
Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling
banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter
antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena
masing-masing;
- Pengajianf Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah
Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menitl
- Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan
dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 5O'/o dari
kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara
ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4
(empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan
protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jarrraah,
seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana
cuci tangan di pintu masuk masid/mushala, menggunakan
masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa
saj adah mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar
gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas
tempat/lapangan;
7. Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan
berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13
Tahun 2O2l tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa,
dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah
(ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan
protokol kesehatan dan menghindari kerumlrnan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan,
segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar
menjaga ukhuutuah islamiyah, ukhuwuah watltaniyah, dan
ukhuwwah baslmrigah serta tidak mempertentangkan masalah
khilafiy ah yan g d apat me n ggan ggu pe r satuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan
memperkuat n]lai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah,
kemaslahatan tlmat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat
dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah;
11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 dapat dilaksanakan di
masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol
kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19
semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan
pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan covlD-lg
Lntui< seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya
masing-masing.
Belum ada Komentar untuk " "
Posting Komentar