Pedoman Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru RA dan Madrasah 2021
Dimana dijelaskan bahwa Guru merupakan pendidik prifesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional.
Progam pendidikan guru Dalam Jabatan meruapakn program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan pendidik agar meguasai kompetensi Keguruan secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga diharapkan dapat menyelesaikan tugas keprofesiannya secara bermutu dan berdaya saing setelah mendapatkan sertifikat pendidik.
Sasaran Program PPG pada satuan kerja Kementerian Agama yaitu para pendidik pada seluruh jenjang Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD),Pendidikan Dasar dan Menengah yang memenuhi kualifikasi lulusan akademik S1 atau Diploma IV,atau Pondok Pesantren yang sudah dipersamakan sebagai berikut:
- Guru Raudlatul Athfal (RA)
- Guru Kelas atau Guru Bidang Sudi pada Madrasah Ibtidaiyah(MI)
- Guru mata pelajaran rumpun Pendidikan Agama Islam dan mata pelajaran umum pada Madrasah Tsanawiyah(MTs),Madrasah Aliyah(MA),dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Guru pendidikan Agama pada sekolah,
- Guru Mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan.
Syarat Peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2021
Berdasarkan KMA 745 Tahun 2020, syarat calon peserta PPG Daljab Kemenag yakni sebagai berikut:
- Kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau D4 yang memiliki linieritas dengan mata pelajaran yang diampu.
- Guru dalam jabatan Minimal diangkat pada akhir tahun 2015.
- Memiliki Nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan/atau memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi guru Madrasah.
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud dan/atau sistem Informasi yang dikelola oleh masing-masing Direktorat Jenderal.
- Jika tidak dibiayai oleh APBN, peserta PPG Daljab Kemenag dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi Guru PNS atau Non PNS pada Sekolah/Madrasah Negeri dapat dibiayai dari Pemda atau alokasi lain. Bagi guru PNS/Non PNS pada Sekolah/Madrasah Swasta selain dari Pemda dapat juga dibiayai oleh Satuan Pendidikan (Sekolah/Madrasah).
Untuk lebih jelasnya bapak/ibu, silakan unduh Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama nomor 745 tahun 2020 pada tautan di bawah ini :
Pedoma PPG Daljab Guru PAI,Guru PAUD,dan Guru MTs,MA dan MAK tahun 2021 bisa unduh di bawah ini:
Demikian informasti terkait dengan pedoman penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Daljab),dan Kementerian Agama tahun 2021.Semoga bisa dijadikan sebagai salah satu sumber referensi bagi rekan guru yang akan mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2021.
Belum ada Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru RA dan Madrasah 2021"
Posting Komentar