Kemenag Rilis Jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

Kementerian Agama RI telah merilis surat edaran tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 Nomor : B-2069/Kw.13.2.4/PP.00.9/04/2021 Tertanggal 14 April 2021. Edaran tersebut merupakan tindaklanjut KMA Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag yang dirilis sebelumnya.

Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia ini berisikan poin-poin pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021. Mulai terkait dengan pembiayaan, perubahan pola pelaksanaan yang semua Blended Learning menjadi 100% daring, hingga proses pendaftaran calon mahasiswa PPG, dan jadwal pelaksanaan PPG. Keputusa 100 % daring tersebut disebabkan masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Sebagaimana termaktub dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan PPG Daljab 2021 akan dibiayai dari APBN bagi guru madrasah dan APBN atau APBD bagi guru PAI di sekolah umum.

juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag


Kedua, adalah perubahan pola pelaksanaan PPG yang semua Blended Learning menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring). Konsekwensinya, akan ada penghematan pembiayaan untuk setiap mahasiswa. Berkenaan dengan penghematan biaya tersebut, selisih anggaran akan digunakan untuk menambah jumlah peserta, jika dimungkinkan.

Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021, dan masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru madrasah, sedangkan bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah bersumber dari APBN dan/atau APBD; 
  2. Pola pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 diubah, yang semula Blended Learning menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring);
  3. Sebagai konsekuensi perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, satuan biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan mengalami perubahan sebagai berikut:

  4. Berkenaan dengan perubahan pola dan satuan biaya pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:  
  • Mengakumulasikan selisih anggaran tersebut yang kemudian dimungkinkan penambahan volume mahasiswa PPG;
  • Mempergunakan selisih tersebut untuk safeguarding atau pelaksanaan kegiatankegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pendidikan profesi, yang pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlak; atau 
  • Merevisi sesuai ketentuan yang ditetapkan.

    5. Guru madrasah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id, sedangkan guru PAI pada sekolah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://siaga.kemenag.go.id atau http://siagapendis.com dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan  sebagai berikut:

jadwal PPG Daljab Kemenag

Ketentuan lebih detail merujuk kepada petunjuk teknis pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021. 

6. Guru yang telah mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021, wajib mengikuti alur dan ketentuan teknis lainnya di dalam proses pengisian kolom di dalam aplikasi yang ditetapkan; 

7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kiranya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota) yang telah menganggarkan pembiayaan unit cost PPG Dalam Jabatan.

Silahkan untuk lebih jelasnya bapak/ibu guru bisa mengunduh Surat Edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam perihal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 bagi Guru Madrasah dan Guru PAI yang mengajar di sekolah.

Unduh Di sini

Demikian informasi terkait dengan pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 bagi Guru Madrasah dan Guru PAI yang mengajar di sekolah yang dapat kami bagikan dalam kesempatan kali ini.Semoga bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "Kemenag Rilis Jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

IFRAME SYNC